Tentang MNI

Uang bukan sekadar alat pembayaran yang sah, melainkan lambang utama sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.

Masyarakat Numismatik Indonesia (MNI), didirikan berdasarkan Akta Notaris Ny. Natalia Pandiangan, S.H. No.106 Tanggal 12 Desember 2018 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0000199.AH.01.07. Tahun 2019 Tanggal 12 Januari 2019.

Masyarakat Numismatik Indonesia (MNI) didirikan dengan tujuan untuk menjadi wadah partisipasi para numismatis untuk mengembangkan hobi dan minat koleksi uang kertas, koin, token, medali dan benda-benda sejenis peninggalan sejarah bangsa dan dunia. Dalam mencapai tujuan tersebut, MNI menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk mempelajari, meneliti, melestarikan sejarah budaya bangsa berupa uang kertas, koin, token, medali dan barang-barang sejenis yang merupakan peninggalan sejarah
Sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, MNI secara proaktif menjalin hubungan yang baik dengan otoritas dalam negeri untuk pengembangan numismatik. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, MNI aktif berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan numismatik internasional, sekaligus mempromosikan Indonesia ke dunia internasional melalui numismatik.

Visi dan Misi MNI

Visi MNI adalah menjadi organisasi Utama yang terbaik dan terbesar dalam bidang numismatik di Indonesia dan dunia. 

Misi MNI

  • Mendorong masyarakat Indonesia untuk cinta kepada peninggalan sejarah bangsa terutama benda numismatik, melalui pendidikan dan publikasi yang efektif.
  • Membentuk wadah perkumpulan berskala nasional sebagai payung besar dunia numismatik Indonesia yang akan fokus kepada upaya Meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Mewakili Indonesia untuk mempromosikan koleksi dan kekayaan peninggalan sejarah bangsa kepada dunia.

Follow Us

@mni.dpp